BANYUWANGI - Meskipun rekapitulasi hasil penghitungan suara di hari ke 5 ini belum selesai, para saksi dari sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 sudah menyampaikan penolakan terhadap hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang di gelar oleh KPU Banyuwangi. "Sementara ini total ada tiga saksi partai yang menolak hasil rekapitulasi tingkat kabupaten. Perkembangan selanjutnya nanti seperti apa kita belum tahu, " kata Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Minggu (3/3/2024).
Baca juga:
Tony Rosyid: Pilpres 2024 Super Damai
|
Penolakan yang pertama dilayangkan Partai Hanura. Mereka menyampaikan penolakan di tengah jalannya proses rekapitulasi yang digelar di salah satu hotel berbintang di Bumi Blambangan. "Ketua Partai Hanura, Pak Basuki sudah mengisi formulir model D kejadian khusus serta melampirkan surat penolakan, " ucap Ari.
Penolakan rekapitulasi tingkat kabupaten juga disampaikan oleh saksi Partai Bulan Bintang (PBB). "Yang bersangkutan menyatakan menolak hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang kita lakukan, meskipun saat ini prosesnya masih berjalan dan belum selesai, " kata Ari.
Baca juga:
Tony Rosyid: SBY Bukan 'Bapak Plin Plan'
|
Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa
Masih menurut Ari, penolakan berikutnya datang dari Partai Garuda. Saksi dari Partai Garuda, Yusuf tidak hadir karena orangnya sudah pulang dan sudah menyampaikan surat penolakannya. Sayangnya, KPU Banyuwangi tidak menjabarkan secara detail isi surat penolakan rekapitulasi yang dilayangkan oleh saksi dari sejumlah partai tersebut.
Ari menyebut, seluruh surat penolakan dari sejumlah saksi partai itu telah dicatat dalam formulir kejadian khusus. "Saya pribadi belum membaca detail isi suratnya. Yang jelas, surat-surat itu sudah kita serahkan kepada operator dan staf sekretariat untuk dijadikan lampiran di kejadian khusus, " jelasnya.
KPU Banyuwangi menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan selama empat hari mulai 28 Februari hingga 2 Maret 2024. Akan tetapi molor hingga tanggal 3 masih belum selesai. "Ya namanya rekapitulasi itu tentunya ada hal-hal yang terjadi, ada hal yang diluar dugaan kami. Karena dalam prosesnya ternyata ada tiga kecamatan yang proses rekapitulasi-nya membutuhkan waktu yang cukup lama, diantaranya Rogojampi, Glagah, dan Kabat, " jelasnya.
Kabat menjadi kecamatan terakhir yang melakukan rekapitulasi penghitungan suara paling lama. Mereka memulai rekap sejak tanggal 2 Maret, namun hingga berita ini ditulis, prosesnya masih belum tuntas. "Yang paling lama ini kecamatan terakhir, yakni Kabat. Hanya di satu jenis pemilihan yaitu DPRD Kabupaten. Karena ada banyak interupsi dan temuan-temuan yang disampaikan Bawaslu kepada kami. Serta didukung data dari para saksi. Kemudian Bawaslu merekomendasikan agar kami melakukan break down terhadap selisih data dan lain sebagainya, " pungkasnya. (***)